Berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor .... Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah kabupaten Aceh Jaya merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang Komunikasi, Informasi dan Persandian dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana strategis ( Renstra) Dinas sesuai dengan rencana strategis ( Renstra ) Kabupaten ;
b. Pelaksanaan kegiatan pos dan telekomunikasi serta penyediaan sarana komunikasi dan diseminasi ;
c. Perumusan bahan kebijakan dan kebijakan teknis dibidang Komunikasi, Informatika dan Persandian;
d. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan kesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga Dinas;
e. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan bidang teknis meliputi bidang teknologi informasi dan bidang pos telekomunikasi dan diseminasi informasi;
f. Pembinaan pengawasan dan pengendalian penggunaan Anggaran Dinas ;
g. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah ( AKIP);
h. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian produk hukum sesuai bidang tugasnya;
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya;